
Niat usaha sudah ada, modal siap, branding sudah kepikiran. Tapi ada satu hal penting yang sering dilewatkan calon pengusaha: tidak semua usaha bisa dibikin legal dan berbadan hukum. Di Indonesia, ada kategori usaha ilegal atau terlarang yang sejak awal memang tidak bisa didaftarkan sebagai CV, PT, maupun badan usaha lainnya.
Kalau tetap dipaksakan, risikonya bukan cuma ditolak sistem, tapi bisa berujung sanksi hukum.
Apa yang Dimaksud Usaha Ilegal atau Terlarang?
Usaha ilegal atau terlarang adalah kegiatan bisnis yang:
- dilarang secara eksplisit oleh undang-undang, atau
- bertentangan dengan norma hukum, keamanan, dan ketertiban umum,
- tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perizinan usaha.
Jenis usaha ini tidak bisa memiliki NIB, izin operasional, maupun badan hukum, karena objek usahanya sendiri sudah melanggar aturan.

Contoh Usaha yang Tidak Bisa Berbadan Hukum
Beberapa jenis usaha berikut termasuk kategori terlarang dan tidak dapat dilegalkan:
1. Perjudian dan Taruhan Ilegal
Segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, termasuk game berbasis taruhan uang atau aset digital, dilarang di Indonesia.
2. Perdagangan Narkotika dan Zat Terlarang
Produksi, distribusi, atau penjualan narkotika, psikotropika tanpa izin resmi negara adalah tindak pidana berat.
3. Prostitusi dan Perdagangan Manusia
Usaha yang mengeksploitasi manusia untuk tujuan komersial, baik secara langsung maupun terselubung, tidak bisa dilegalkan dalam bentuk apa pun.
4. Penjualan Barang Ilegal
Termasuk senjata api ilegal, satwa dilindungi, organ tubuh, barang curian, atau produk tanpa izin edar resmi.
5. Pinjaman Ilegal (Bank Gelap / Rentenir Online)
Usaha pinjaman yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, termasuk pinjol ilegal, tidak dapat memiliki legalitas usaha.
6. Usaha dengan Kedok Legal tapi Aktivitas Ilegal
Misalnya usaha “konsultan” yang praktiknya penipuan, investasi bodong, atau money game berkedok bisnis.
Kenapa Usaha Terlarang Tidak Bisa Dilegalkan?
Negara hanya memberi legalitas pada usaha yang:
- memberikan manfaat ekonomi,
- tidak merugikan masyarakat,
- tidak melanggar hukum pidana,
- dan bisa diawasi secara administratif.
Usaha ilegal sejak awal tidak memenuhi kriteria tersebut. Karena itu, sistem OSS akan otomatis menolak, bahkan sebelum masuk tahap perizinan lanjutan.
Risiko Menjalankan Usaha Ilegal
Memaksakan usaha terlarang tetap jalan membawa risiko serius:
- pidana penjara dan denda,
- penyitaan aset dan hasil usaha,
- pemblokiran rekening dan transaksi keuangan,
- hingga jerat hukum berlapis bagi pengelola dan pihak terlibat.
Legalitas bukan cuma soal dokumen, tapi perlindungan hukum. Tanpa itu, bisnis berdiri di atas pasir.
Bagaimana Jika Usaha Masih Abu-Abu?
Ada juga usaha yang tidak sepenuhnya ilegal, tapi masuk kategori abu-abu karena:
- KBLI tidak sesuai,
- model bisnis belum jelas,
- atau berpotensi melanggar aturan sektor tertentu.
Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan bukan nekat, tapi klarifikasi dan penyesuaian konsep usaha agar tetap bisa dijalankan secara legal.
Tidak semua ide bisnis bisa dijalankan di jalur hukum. Memahami batasan usaha legal sejak awal justru menyelamatkan pengusaha dari masalah besar di kemudian hari. Bisnis yang sehat bukan hanya soal untung, tapi juga soal aman secara hukum.
Bingung Apakah Usahamu Legal atau Tidak?
Kalau kamu masih ragu apakah jenis usaha yang ingin dijalankan bisa berbadan hukum, sebaiknya dicek dulu sebelum melangkah lebih jauh. Punya Izin siap membantu melakukan analisis legalitas usaha, penyesuaian KBLI, hingga pendampingan perizinan agar bisnis berjalan aman dan sesuai aturan.
Lebih baik jelas dari awal, daripada repot di belakang.
