Satu Langkah Awal Menuju Bisnis yang Profesional dan Legal

Sudah Dipercaya Ratusan Client Nasional dan Internasional

Legalitas Mudah, Bersama Kami

Perseroan Terbatas
(PT)

digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia karena memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah, dengan sistem kemitraan antara pemilik modal (sekutu pasif) dan pengelola usaha (sekutu aktif).

Perseroan Perorangan (PTP)

Cocok untuk pelaku UMKM, freelancer, hingga pengusaha pemula yang ingin bisnisnya punya legalitas kuat tanpa perlu partner.

Armusyaa

Punya Izin bantu saya legalin bisnis dalam hitungan hari. Dari situ, saya berani kolaborasi, masuk tender, bahkan dapat kepercayaan investor.

Thank you Mr.Fazz

Telah Mendirikan PMA di Punyaizin
WELCOME!

Tentang Punya Izin

Dulu, legalitas usaha terdengar menakutkan.
Ribet, mahal, banyak syarat, dan gak tau harus mulai dari mana.

Kami tahu rasanya…
Usaha udah jalan, pelanggan mulai percaya,
tapi selalu ragu ketika ditanya,
“Udah punya izin belum?”

Dari keresahan itulah Punya Izin lahir.
Kami hadir untuk bantu pelaku usaha — dari warung kecil, freelancer, UMKM, sampai startup besar —
untuk punya fondasi bisnis yang legal, resmi, dan siap tumbuh.

Di Punya Izin, kami bukan sekadar biro jasa.
Kami partner pertumbuhanmu.
Kami dengar ceritamu, kami bantu langkahmu,
dan kami pastikan kamu gak jalan sendiri.

Hubungi kami & mulai langkah resmi pertamamu hari ini.

Saatnya Jadi Resmi!

Urus sekarang bareng Punya Izin, cepat, terjangkau, dan resmi.