
Zaman sekarang, buka usaha itu gampang. Tapi bikin usaha legal dan diakui negara? Nah, itu yang kadang masih banyak orang lewatkan. Padahal, punyaizin usaha bukan cuma soal “formalitas”, tapi bukti kalau bisnismu sah dan terlindungi hukum.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia dari yang paling dasar sampai yang spesifik banget. Artikel ini cocok banget buat kamu yang baru mau mulai bisnis, atau lagi nyiapin ekspansi usaha biar makin profesional.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ini adalah izin dasar dan utama buat semua pelaku usaha. Ibaratnya, KTP-nya bisnis kamu.
NIB diterbitkan oleh pemerintah lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan punya NIB, kamu bisa:
- Mendaftarkan usaha secara resmi,
- Mengurus perizinan lain (kayak izin lokasi atau operasional),
- Sampai daftar NPWP atas nama badan usaha.
Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Cara bikin: gampang banget, cukup lewat situs oss.go.id.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Kalau kamu sudah punya NIB, langkah berikutnya adalah punya NPWP bisa untuk perorangan atau badan usaha.
NPWP jadi identitas pajak resmi agar bisnismu bisa:
- Bayar dan lapor pajak dengan benar
- Ikut tender atau proyek pemerintah
- Dapat akses pembiayaan ke bank
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dulu namanya IMB, sekarang diganti jadi PBG.
Izin ini wajib kalau kamu mau membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
Tujuannya? Supaya bangunanmu memenuhi standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.
Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 2 Tahun 2020.
Jadi kalau kamu punya toko, gudang, atau pabrik, pastikan sudah punya PBG, ya. Kalau enggak, bisa kena sanksi administratif bahkan dibongkar.
Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
Kalau bisnis kamu berpotensi berdampak pada lingkungan, wajib punya dokumen lingkungan.
Jenisnya disesuaikan dengan tingkat risiko usahamu:
- AMDAL → untuk proyek besar (misal: pabrik skala besar, pertambangan).
- UKL-UPL → untuk usaha menengah.
- SPPL → untuk usaha kecil dan menengah yang risikonya rendah.
Selain jadi syarat izin operasional, izin lingkungan juga penting buat jaga keberlanjutan bisnis kamu di masa depan.
Legalitas Itu Pondasi, Bukan Beban
Kalau kamu pengusaha pemula, jangan tunggu besar baru ngurus izin.
Mulai dari yang paling dasar dulu: NIB dan NPWP, baru lanjut ke izin teknis sesuai bidang bisnismu.
Legalitas bukan penghambat, tapi justru pondasi yang bikin usaha kamu aman, dipercaya, dan siap tumbuh lebih besar.
