Pembaruan Izin Usaha di Indonesia: Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Pengusaha?

img 20250613 wa0007 768x376

Jakarta — Pemerintah kembali mengutak-atik sistem perizinan usaha. Tenang, bukan buat bikin ribet. Justru sebaliknya. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, pemerintah menyempurnakan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) agar proses perizinan makin cepat, seragam, dan minim drama birokrasi.

Buat pelaku usaha, aturan ini penting banget. Soalnya, hampir semua aspek perizinan sekarang full digital, terpusat di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dan punya dampak langsung ke keabsahan NIB, KKPR, hingga izin operasional.

Nah, biar nggak cuma dengar istilahnya doang, kita bedah satu per satu poin krusialnya.


Apa Inti Pembaruan PP No. 28 Tahun 2025?

Kalau dirangkum simpel, regulasi ini punya satu tujuan utama:
memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengorbankan pengawasan.

Caranya? Lewat lima perubahan besar berikut.


usaha

1. OSS RBA Jadi Satu-Satunya Pintu Izin

Sekarang nggak ada lagi cerita:

  • izin manual,
  • surat tambahan di luar OSS,
  • atau “syarat lokal” yang beda-beda tiap daerah.

Semua proses perizinan wajib lewat OSS (oss.go.id).
Pemerintah daerah dilarang menambah syarat baru di luar sistem. Mereka hanya boleh bikin SOP internal yang sifatnya administratif.

Dari sisi hukum, ini penting karena:

  • mencegah tumpang tindih aturan,
  • mengurangi potensi maladministrasi,
  • dan memberi standar nasional yang seragam.

2. Sistem Berbasis Risiko Makin Tegas

Dalam skema PBBR, usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:

  • Rendah → cukup NIB,
  • Menengah → perlu sertifikat standar,
  • Tinggi → wajib izin dan pengawasan ketat.

PP 28/2025 menegaskan bahwa tingkat risiko menentukan kecepatan dan kompleksitas izin.
Artinya, UMKM risiko rendah nggak perlu disamakan dengan industri besar yang berdampak luas.

Ini jadi bentuk perlindungan hukum proporsional antara negara dan pelaku usaha.

3. RDTR Jadi Penentu Sah atau Tidaknya Usaha

Nah, ini bagian yang sering bikin usaha “nyangkut”.

Sekarang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) jadi acuan utama dalam penentuan:

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),
  • dan otomatis memengaruhi validitas NIB.

Kalau lokasi usaha tidak sesuai zonasi RDTR:

  • NIB bisa tidak berlaku,
  • izin lanjutan bisa ditolak,
  • bahkan berisiko dicabut.

Intinya:
Lokasi usaha sekarang bukan sekadar alamat, tapi aspek legal utama.

4. Perubahan KBLI dan Sektor Usaha

Pemerintah juga memperbarui Kode KBLI, termasuk:

  • perubahan tingkat risiko,
  • penghapusan KBLI lama,
  • perluasan ruang lingkup usaha.

Selain itu, sektor penanaman modal dirinci lebih detail, dari 16 sektor menjadi 22 sektor.

Buat pelaku usaha, ini krusial karena:

  • KBLI menentukan jenis izin,
  • KBLI menentukan tingkat risiko,
  • dan salah pilih KBLI bisa berujung izin tidak sah.

5. Fiktif Positif: Izin Bisa Terbit Otomatis

Ini fitur baru yang cukup “game changer”.

Lewat mekanisme fiktif positif, izin akan dianggap disetujui otomatis jika:

  • data sudah lengkap,
  • pemohon patuh prosedur,
  • dan pemerintah tidak memberi respons dalam batas waktu tertentu.

Secara hukum, ini:

  • mencegah izin digantung tanpa kepastian,
  • memberi perlindungan bagi pelaku usaha,
  • dan memaksa birokrasi lebih disiplin waktu.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Biar nggak salah langkah, ini checklist hukumnya:

  • Cek zonasi lokasi usaha di RDTR sebelum daftar NIB
  • Gunakan OSS sebagai satu-satunya jalur perizinan
  • Evaluasi ulang KBLI, jangan pakai asumsi lama
  • Lengkapi data dari awal agar bisa memanfaatkan fiktif positif
  • Konsultasi hukum/perizinan kalau ada keraguan

Kesimpulan: Legalitas Sekarang Lebih Tegas, Tapi Lebih Jelas

PP No. 28 Tahun 2025 menunjukkan arah baru perizinan di Indonesia:
lebih digital, lebih terukur, dan lebih pasti secara hukum.

Buat pengusaha, ini bukan sekadar aturan baru, tapi peringatan halus:

usaha yang legal bukan cuma punya NIB, tapi juga harus sesuai ruang, risiko, dan regulasi terbaru.

Kalau legalitas rapi dari awal, bisnis nggak cuma jalan.
Dia aman, berumur panjang, dan siap tumbuh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top