Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Cara Membuatnya

cara membuat nib pt perorangan

Di era bisnis yang serba digital, legalitas usaha bukan lagi hal sepele. Salah satu dokumen paling penting yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Ibaratnya, NIB adalah KTP bagi bisnismu tanda pengenal resmi bahwa usaha kamu diakui oleh negara.

Apa Itu NIB dan Fungsinya?

NIB diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini memuat data penting tentang pelaku usaha, mulai dari identitas, bidang usaha, hingga lokasi kegiatan.

Dengan memiliki NIB, sebuah usaha dianggap sah dan legal secara hukum. Artinya, kamu bisa lebih leluasa untuk:

  • Membuka rekening atas nama bisnis
  • Mengikuti tender atau proyek pemerintah
  • Mengurus izin tambahan seperti izin lokasi atau izin operasional
  • Hingga mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan resmi.

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan, bagi kamu yang menjalankan bisnis ekspor-impor. Jadi, satu nomor bisa untuk banyak kebutuhan efisien dan praktis.

Siapa yang Wajib Punya NIB?

Setiap pelaku usaha, tanpa terkecuali.
Mulai dari UMKM perorangan, badan usaha seperti CV dan PT, hingga perusahaan asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.

Bahkan bagi kamu yang baru memulai usaha kecil seperti online shop, jasa desain, atau katering rumahan tetap disarankan untuk mendaftarkan NIB. Dengan begitu, bisnis kamu punya payung hukum yang jelas sejak awal.

Bagaimana Cara Membuat NIB?

Pembuatan NIB sekarang tidak lagi ribet. Semua prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

cuplikan layar 2025 11 06 133543
  1. Masuk ke situs OSS
    Buka laman oss.go.id dan pilih menu “Daftar”.
  2. Buat akun sesuai jenis usaha
    Untuk usaha perorangan, gunakan NIK. Sementara untuk badan usaha seperti CV atau PT, gunakan data perusahaan yang sudah terdaftar di AHU (Kemenkumham).Isi data usaha secara lengkap
  3. Isi data usaha secara lengkap
    Lengkapi nama usaha, bidang usaha (sesuai KBLI terbaru), lokasi, dan rencana kegiatan.
  4. Dapatkan NIB secara otomatis
    Setelah data diisi dan disimpan, sistem akan otomatis menerbitkan NIB lengkap dengan QR Code. Dokumen ini bisa langsung diunduh dalam format PDF.

Dasar Hukum dan Pentingnya Legalitas

Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebelum memulai kegiatan bisnis.

Bagi usaha yang tetap beroperasi tanpa izin, sanksinya tidak main-main. Berdasarkan ketentuan dalam PP 5/2021, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika terbukti menjalankan kegiatan tanpa NIB.

Selain menghindari sanksi, memiliki NIB juga menunjukkan bahwa bisnis kamu dikelola secara profesional dan siap berkembang di ranah formal. Kepercayaan investor, mitra, dan konsumen pun akan meningkat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top