Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny: Antara Musibah dan Kelalaian Hukum Mana yang Bertanggung Jawab?

bangunan musala pondok al khoziny sidoarjo ambruk 1759322242408 169

Eh Guys, Tau Gak?

Tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny bukan cuma soal tembok ambruk dan korban jiwa. Tapi lebih dari itu ini udah masuk ke ranah hukum dan legalitas bangunan.
Karena di balik puing-puing yang berserakan, ada pertanyaan besar:

“Apakah ini murni musibah… atau kelalaian hukum yang selama ini diabaikan?”

Dari Tempat Ibadah Jadi Duka Bersama

Suasana haru menyelimuti pesantren di Sidoarjo itu. Bangunan yang harusnya jadi tempat menimba ilmu malah runtuh dan menelan korban.
Total ada 167 orang terdampak, 118 berhasil ditemukan, dan 14 meninggal dunia.
Mirisnya lagi, beberapa santri ikut dilibatkan dalam pembangunan musala, bahkan ikut ngecor lantai empat bareng para pekerja.

Salah satu wali santri, Ahmad Zabidi, bilang ke media kalau anaknya selamat karena gak lagi di lokasi pas bangunan ambruk.

“Kalau saja dia masih di atas, mungkin sudah tertimpa,” ungkapnya.

Dan yang bikin miris: keterlibatan santri ternyata bukan hal baru. Di banyak pondok, ikut bantu bangun fasilitas pesantren dianggap bentuk pengabdian. Tapi, di sisi hukum… ini bisa jadi persoalan serius

Nah Lho, Ternyata Belum Punya Izin Bangunan!

Dari keterangan Bupati Sidoarjo Subandi, terungkap fakta yang bikin kening berkerut bangunan musala tersebut dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) alias tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sekarang jadi aturan baru.

“Bangunan sudah tiga lantai, tapi izinnya gak ada. Konstruksinya juga gak standar,” tegas Subandi.

Artinya, secara hukum, bangunan itu gak punya dasar legal untuk berdiri. Dan ini bukan cuma soal administrasi, tapi soal keamanan dan tanggung jawab hukum.

Yuk, Bedah dari Kacamata Hukum

Nah, biar gak bingung, gini loh garis besarnya:

1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu Wajib Hukumnya!
Berdasarkan:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
  • PP No. 16 Tahun 2021 (aturan pelaksanaannya),
  • dan Permen PUPR No. 2 Tahun 2020,

Setiap bangunan wajib punya izin sebelum dibangun dan harus lolos pemeriksaan teknis biar aman buat digunakan.

Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal, dan pelaksana (baik pengelola pondok, tukang, atau kontraktor) bisa kena sanksi administratif bahkan pidana sesuai Pasal 115–118 PP 16/2021.

2. Kalau Bangunan Tanpa Izin Menyebabkan Korban Jiwa, Bisa Masuk Ranah Pidana!

Dalam kasus kayak gini, penyidik bisa menelusuri unsur kelalaian (Pasal 359 KUHP) yaitu menyebabkan kematian orang lain karena kurang hati-hati.
Apalagi kalau ada bukti bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis.

Jadi, kalau hasil penyelidikan nanti membuktikan ada unsur lalai dari pihak pengelola pondok atau pihak konstruksi, bisa banget dikenai pertanggungjawaban hukum.

3. Melibatkan Santri Dalam Proyek, Masalah Baru?

Kalau benar santri dilibatkan dalam pekerjaan fisik kayak ngecor atau angkat material, itu bisa melanggar aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Santri bukan pekerja konstruksi mereka gak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, gak punya pelatihan K3, dan belum tentu paham risiko kerja.
Artinya, dari segi hukum, ini juga bisa jadi indikasi pelanggaran perlindungan anak dan keselamatan kerja.

Negara Bisa Turun Tangan

Pemerintah punya tanggung jawab melindungi keselamatan publik lewat regulasi bangunan.
Maka gak heran kalau Kementerian PUPR dan Kemenag mulai bicara soal evaluasi dan audit terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
Tujuannya? Biar gak ada lagi tragedi serupa yang menimpa santri dan masyarakat.

Pelajaran Besar Buat Semua

Guys, tragedi ini jadi wake-up call buat kita semua.
Mendirikan bangunan bahkan untuk tujuan mulia seperti pondok pesantren — tetap harus patuh pada hukum dan standar keselamatan.

Karena izin bangunan itu bukan sekadar kertas.
Itu bukti bahwa bangunan sudah diperiksa, diuji, dan dinyatakan layak huni dan aman bagi manusia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top